Zona Merah Taksi Online di Yogyakarta

Reviewku.web.id - Zona merah adalah tempat-tempat terlarang bagi sopir taksi online untuk menjemput ataupun mengambil penumpang. Hal terkait Zona Merah tersebut dijelaskan oleh Muhtar Anshori selaku Ketua Umum Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ).

Berikut adalah beberapa daftar Zona Merah Taksi Online di Jogja menurut data dari PPOJ, juga terdapat lokasi penjemputan sekitar zona merah, yaitu:
  1. Stasiun Kereta Api Yogyakarta (lokasi penjemputan di depan Hotel Neo dan sekitar Polsek Gedongtengen.
  2. Stasiun Lempuyangan Yogyakarta (lokasi penjemputan di bawah fly over (Timur Stasiun) dan pertigaan (sebelah barat stasiun).
  3. Bandara Adisutjipto Yogyakarta (lokasi penjemputan di depan Kantor Imigrasi.
  4. Terminal Giwangan Yogyakarta (lokasi penjemputan di depan SLB (Utara terminal) dan sekitar lampu merah (Selatan terminal).
  5. Fly Over Janti Yogyakarta (lokasi penjemputan di depan Honda Anugrah dan depan ayam goreng Suharti.
  6. Terminal Jombor (lokasi penjemputan di depan MC Donald dan depan Hotel Borobudur.
  7. Gamping (lokasi penjemputan di Barat Pasar Buah Gamping dan lampu merah (Timur Pasar Gamping).
  8. RSUP dr Sardjito (lokasi penjemputan di depan Toko Bali).


Kompas, Istilah zona merah ini mencuat ke publik setelah beberapa hari lalu terjadi peristiwa yang membuat heboh media sosial dan menuai keprihatinan. Dimana seorang sopir taksi "online" dituding mengambil penumpang di kawasan " zona merah", Bandara Adisutjipto Yogyakarta.


Lalu bagaimana hingga suatu tempat bisa menjadi zona merah dan dimana saja lokasinya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?

Ketua Umum Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) Muhtar Anshori mengatakan, zona merah adalah tempat-tempat terlarang bagi sopir taksi "online" untuk menjemput ataupun mengambil penumpang.

"Driver online tidak boleh mengambil penumpang di zona merah. Driver online boleh ke zona merah tetapi hanya mengantarkan penumpang," ujar Ketua Umum PPOJ, Muhtar Anshori saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/6/2017).

Anshori mengungkapkan, awalnya zona merah muncul setelah terjadi beberapa peristiwa di tempat-tempat umum tersebut. Akhirnya ada kesepakatan bahwa sopir taksi online dilarang mengambil penumpang di lokasi itu.

" Zona merah itu sebenarnya muncul karena ada kesepakatan setelah ada peristiwa," ucapnya.

Namun, ada pula beberapa tempat zona merah berdasarkan peraturan dari pemerintah. Sehingga pihak otoritas di tempat itu melarang alat transportasi yang tidak memiliki izin khusus untuk beroperasi di lokasi tersebut.

"Di Bandara ada peraturannya sama seperti di terminal juga. Dishub (Dinas Perhubungan) mengeluarkan peraturan, bahkan perdanya juga ada. Yang boleh masuk terminal itu kan hanya bus, taksi pun tidak boleh," tuturnya.

Menurutnya, selama ini PPOJ tak henti-hentinya memberikan informasi dan mengingatkan kepada para sopir taksi online agar tidak melanggar kesepatan zona merah. Selain itu, untuk saling menghormati dengan sopir alat transportasi lainya yang ada di lokasi itu.

"Setahu saya untuk penumpang belum ada semacam pemberitahuan tentang zona merah itu," bebernya.

Sekjen Paguyuban PPOJ, Yasser Arafat menambahkan, di DIY ada beberapa lokasi yang masuk dalam zona merah.

Biasanya, ketika ada penumpang di zona merah, sopir akan langsung menghubungi agar berjalan menjauh dan menuju lokasi penjemputan sesuai dengan kesepakatan.

"Kita berusaha untuk mematuhi dan terus melakukan edukasi kepada sopir agar tidak melanggar zona merah. Misalnya ada customer Bandara, di telepon minta agar penumpang berjalan sampai di depan Kantor Imigrasi, menjauh dari zona merah," tuturnya.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2017/06/21/10541821/ini.zona.merah.taksi.online.di.yogyakarta

Posting Komentar untuk "Zona Merah Taksi Online di Yogyakarta"